Magang :

  1. Magang hanya diperuntukan Untuk taruna prodi D4 MTU.
  2. Biaya magang ditanggung oleh Taruna yang bersangkutan.
  3. Taruna diperbolehkan magang minimal pada semester 6 (enam).
  4. Masa atau lama waktu magang disesuaikan dengan tempat magang.
  5. Prosedur magang:
    • a. Taruna membuat Surat Permohonan Magang kepada Ketua Program Studi terkait, dengan mencantumkan tempat, dan jadwal rencana akan dilaksanakannya magang.
    • b. Ketua Prodi dan Dosen Wali dari taruna yang bersangkutan harus mengajukan surat resmi kepada Bagian Administrasi Umum untuk dibuatkan Surat Permohonan Magang kepada instansi yang direncanakan
    • c. Surat ijin pelaksanaan magang dikeluarkan oleh Bagian Administrasi Umum STTKD Yogyakarta.
    • d. Selama magang, taruna harus memahami kode etik magang serta mematuhi ketentuan yang berlaku pada tempat magang.
    • e. Setelah magang, Taruna membuat Laporan Magang dan diserahkan ke Program Studi.
    • f. Apabila dikemudian hari terdapat laporan evaluasi yang tidak baik dari tempat pelak- sanaan magang, Taruna tersebut akan mendapatkan sanksi akademik berdasarkan rapat senat STTKD Yogyakarta.

Praktek Kerja Lapangan (PKL) :

  1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan praktikum yang bertujuan memberikan bekal pengetahuan, wawasan dan keterampilan kepada Taruna berkaitan dengan keadaan dan kemajuan tentang sistem, perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) dengan teknologi kedirgantaraan di lapangan.
  2. Praktek Kerja Lapangan (PKL) wajib diikuti oleh Taruna STTKD.
  3. Taruna wajib membayar biaya PKL sesuai peraturan yang berlaku di STTKD Yogyakarta.
  4. Dalam pelaksanaannya, Ketua STTKD membentuk Tim Pelaksana/ Pengelola Praktek Kerja Lapangan Taruna.
  5. Persyaratan, prosedur dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) diatur dengan pedoman tersendiri

Kuliah Kerja Nyata (KKN) :

Taruna-taruni yang akan melaksanakan KKN harus melakukan pendaftaran ke P3M dengan ketentuan:

  1. Persyaratan akademik mencapai minimal 120 SKS.
  2. Menyerahkan transkrip nilai yang sudah di tanda tangani oleh ketua prodi (mengetahui).
  3. Telah mengambil mata kuliah KKN.
  4. Telah membayar biaya KKN.
  5. Persyaratan, prosedur dan pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan ( KKN) diatur dengan pedoman tersendiri.